Edukasi Literasi Keuangan

Literasi keuangan tidak terbatas pada pengertian pengetahuan, keterampilan dan keyakinan akan lembaga, produk dan layanan jasa keuangan semata, namun sikap dan perilaku pun dapat memberikan pengaruh dalam meningkatkan literasi keuangan yang selanjutnya dapat mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Sikap dan perlikaku keuangan yang bijak tercermin dalam kemampuan seseorang menentukan tujuan keuangan, menyusun perencanaan keuangan mengelola keuangan dan mampu mengambil keputusan keuangan yang berkualitas dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.

Selain itu, hasil survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2016 serta ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat (POJK Literasi dan Inklusi Keuangan) menjadi pertimbangan lain perlunya dilakukan penyesuaian terhadap strategi nasional ini.

Dengan demikian perlu dilakukan revisit terhadap SNLKI yang sejalan dengan perubahan dan perkembangan terkini yang terjadi di masyarakat.

Program literasi dan edukasi keuangan bukan hanya pekerjaan rumah bagi OJK dan industri jasa keuangan saja, namun merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak lintas kementerian dan lembaga maupun sektor swasta.

Sinergi antar lemabga tersebut menjadi kunci utama keberhasilan program literasi keuangan yang berdapak langsung dengan pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.